Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) di DKI tahun ajaran 2012/2013 khususnya di SDN Pondok Labu 11 RSBI
Jumlah Peserta Didik/kelas di SDN berstatus RSBI, maksimal adalah 28 orang/kelas. SDN Pondok Labu 11 RSBI menerima 2 kelas.
Kriteria calon peserta didik SDN berstatus RSBI
- Usia lebih dari 6 tahun sampai dengan 12 tahun pada hari masuk pertama sekolah (16 Juli 2012). Bagi calon peserta didik yang berusia antara 5,5 (lima setengah) sampai dengan 6 (enam), harus melampirkan Surat Keterangan Layak Bersekolah di SD dari Psikolog yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HPI)
- Memiliki Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) dari TK/RA/PAUD
- Memiliki Akte Kelahiran/surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan kartu keluarga. (Pendaftaran menggunakan nomor KK)
Tata pelaksanaan pendaftaran di SDN berstatus RSBI
- Calon peserta didik mendaftar PPDB secara online
- Hanya 1 pilihan untuk SD RSBI
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, tidak dapat mencabut pendaftarannya, apabila mencabut pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB pada SD SSN dan SD reguler
- Jadwal pelaksanaan di SDN Pondok Labu 11 RSBI
| No | Kegiatan | Tanggal | Pukul | Keterangan |
| 1 | Pendaftaran On-Line | 7-16 Mei 2012 | ||
| 2 | Pendaftaran langsung dan Verifikasi | 14-16 Mei 2012 | 08.00-14.00 | di SDN POLA 11 |
| 3 | Seleksi Masuk | 21-22 Mei 2012 | 08.00-12.00 | di SDN POLA 11 |
| 4 | Pengumuman online | 24 Mei 2012 | 08.00 | |
| 5 | Lapor diri | 24-26 Mei 2012 | 08.00-14.00 | di SDN POLA 11 |
Calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan peringkat hasil seleksi, bukan dari peringkat usia maupun alamat tempat tinggal.
Peserta didik yang tidak diterima di SDN RSBI dapat mendaftar ke SDN berstatus SSN maupun reguler
Pembiayaan di SDN berstatus RSBI (Permendikbud No.51 Tahun 2011)
- BOS sebesar Rp.580.000/anak/tahun (Rp. 49.000/anak/bulan)
- Orang tua peserta didik yang mampu dengan persetujuan komite sekolah dengan prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi (terbuka) dan akunbilitas (bertanggungjawab)
Bagi orang tua yang mampu, walaupun sudah memperoleh bantuan dana pemerintah (BOS) dimungkinkan untuk dipungut biaya. Sebagai gambaran, dengan jumlah peserta didik 28 orang x Rp.49.000 = Rp1.372.000/kelas/bulan. Dari jumlah tersebut maksimal 20% atau sebesar Rp.274.000 untuk honor guru (setiap kelas terdapat minimal 4 orang guru, yakni guru kelas, guru agama, guru olah raga dan guru SBK-PLKJ)